Sunday, December 15, 2019

Merubah Metode Gayungisasi Pengolahan Air Limbah pada Industri


Aturan terkait pengolahan limbah industry di Indonesia tidak menetapkan kriteria berdasarkan ‘jenis teknologi’ yang digunakan untuk mengolah limbah tersebut. Karena itu, tidak ada aturan yang menetapkan jika menggunakan teknologi pengolahan air A maka baku mutu yang ditetapakan adalah x, atau jika menggunakan teknologi B maka baku mutu yang dipergunakan adalah z.  Umumnya pengolahan limbah cair industry terdiri dari proses fisika, kimia dan biologi. Teknologi ataupun kontruksi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)  yang dipergunakan akan berbeda antara satu industry dengan industry lainnya walaupun dengan jenis produksi yang sama.

Salah satu permasalahan masih banyak terjadinya pencemaran akibat limbah industry adalah ada/tidaknya atau kompeten/tidaknya penanggung jawab operasional IPAL dan manager lingkungan industry. Masih sering ditemui, operator atau penanggung jawab IPAL bukan berlatar belakang teknis yang memahami persoalan limbah. Masih sering ditemui, operator hanya tukang yang tidak memahami apakah limbah itu. Jangankan faham akan tindakan apa yang harus dilakukan jika terjadi sesuatu terhadap IPAL .

Umumnya industry skala dalam negeri, mempekerjakan operator IPAL ‘seadanya’. Operator kadang sebagai tugas tambahan dari pegawai administrasi. Bisa saja pegawai ini tidak faham tentang pengolahan limbah atau malah tidak tahu tentang limbah. Padahal pengelola limbah sangat berperan penting dalam memenuhi baku mutu sehingga tidak mencemari lingkungan.

Dalam pelaksanaan program penilaian kinerja perusahaan  ada empat aspek yang sangat mempengaruhi keberhasilan perusahaan mengelola lingkungan yaitu ; kebijakan internal, Standar Operasiona dan prosedur, teknologi yang diterapkan dalam mengolah limbah dan sumber daya manusia. Sumber daya manusia yang paling berperan dari tiga aspek lainnya. Selain kompeten, maka komitmen menjadi kunci dari keberhasilan pengelolaan lingkungan di Industri. Sumber daya manusia disini adalah mulai dari Owner (pemiliki perusahaan) sampai operator pengoperasi IPAL. Bisa saja ownernya memiliki komitmen tinggi, tetapi staffnya tidak, misalnya dia dengan sengaja mengurangi waktu operasi IPAL atau mengurangi zat kimia yang harusnya ditambahkan, atau sebaliknya.

Gayungisasi
Industri yang berada di hulu Citarum, sebagian merupakan industry tekstil yang sudah puluhan tahun beroperasi. Melihat kondisi IPAL, jangankan untuk meningkatkan pengelolaan, untuk memenuhi baku mutu saja masih menjadi tandatanya.  Disamping itu, sering kali ditemui, operator tidak berlatar belakang teknis atau tidak memiliki pengalaman yang baik dalam mengolah limbah.   

Pengoperasian IPAL didasarkan pada metode ‘Gayungisasi’.  Tak ada metode, tak ada aturan yang pasti, bagaimana membubuhkan bahan kimia dalam proses kimiawi, bagaimana memelihara mikroba pada proses biologi. Semua dilakukan by feeling, asal  ambil menggunakan gayung. Berdasarkan apa yang diyakininya dan dilakukan setiap hari. Tentu saja, ini menjadi penyebab limbah yang dibuang ke lingkungan tidak terolah dengan baik. Disamping itu, akan terjadi pemborosan biaya, bisa saja bahan kimia yang dibubuhkan melebihi kebutuhan optimal dari proses tersebut.

Mengapa Harus Kompeten?
Kompetensi sendiri merupakan landasan dasar karakteristik orang dan mengindikasikan cara berperilaku atau berpikir, menyamakan situasi dan mendukung untuk periode waktu yang cukup lama. Faktor yang dapat memengaruhi kecakapan kompetensi seseorang yaitu keyakinan dan nilai-nilai, keterampilan, karakteristik pribadi, motivasi, isu emosional, kemampuan intelektual, budaya organisasi (Spancer, 2003).

Pengetahuan kompetensi sangat membantu perusahaan untuk mengetahui sejauh mana seorang karyawan dapat bekerja optimal dan memberikan kontribusi yang sesuai dengan keinginan perusahaan. Apabila kompetensi atas diri seorang karyawan telah diketahui maka perusahaan pun akan membantu mengembangkan kompetensi karyawan dengan melakukan training dan pelatihan-pelatihan yang diperlukan oleh karyawan guna meningkatkan kompetensinya. Seorang karyawan bertanggungjawab dalam menyelesaikan masalah dan menjalankan tugas, serta mentransfer informasi kepada orang lain.

Berbagai alasan, mengapa industry tidak menempaktan operator atau penanggung jawab pengelola limbah yang tidak kompeten. Tahun 2018 KLHK telah menetapkan peraturan terkait dengan SDM diindustri. Pada aturan tersebut, menjadi kewajiban bagi industry untuk memiliki operator pengolah air limbah dan operator pengendalian pencemaran udara serta penanggung jawab pengendalian pencemaran air dan  udara. Operator maupun manager lingkungan, diharuskan bersertifikasi untuk menunjukkan kompetensinya. Aturan ini ditetapakan dengan Permen Nomor P.5/menlhk/setjen/kum.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air serta Permen P.6 untuk Pengendalian Pencemaran Udara.

Sebelumnya, PermenLH Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Standar Kompetensi Manajer Pengendalian Pencemaran Air menjadi aturan bahwa setiap industry wajib memiliki manager lingkungan. Setelah aturan baru ini, maka aturan lama tidak lagi berlaku. Jika melihat permen sebelumnya, maka P5 dan P6 bukan aturan baru tetapi aturan lama yang belum dipenuhi  oleh sebagian industry.

Tiga tahun dari sejak aturan ini ditetapkan maka sudah menjadi kewajiban bagi indusri untuk memiliki operator pengolah air limbah dan/pencemaran udara serta  penanggung jawab pengendalian pencemaran air dan/udara.

Dalam P5 disebutkan tugas dari operator dan pengendali pencemaran air diantaranya adalah,
1.  Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah, adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap ;
  1.          penyusunan rencana,
  2.          pengoperasian dan pengoptimalisasian pengoperasian instalasi air limbah,
  3.          perawatan instalasi air limbah,
  4.          serta melaksanakan tanggap darurat dalam pengoperasian instalasi air limbah

 2. Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air, adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab internal terhadap ;
  1.  pencegahan dan penanggulangan pencemaran air yang disebabkan oleh usaha dan/atau kegiatan,
  2.  dengan garis besar pekerjaan melakukan penilaian potensi pencemaran air dari seluruh kegiatan produksi,
  3.  menyusun strategi, program dan sasaran dari berbagai kegiatan pengendalian pencemaran air,
  4. serta mengkoordinasi dan mengawasi kelangsungan kegiatan

untuk lebih jelasnya, bisa dilihat pada permenLHK P5 dan P6 tahun 2018.

Bagaimana peran pemerintah?

Sebagi upaya pembinaan terhadap industry, berbagai hal yang bisa dilakukan diantaranya ;
  1. Memberikan pelatihan secara gratis kepada perusahaan yang punya komitmen tinggi,
  2. Memberikan sertifikasi dengan harga khusus, karena tetap perlu ada sharing antara pemerintah dengan perusahaan,
  3. CSR dari perusahaan besar untuk memberikan pembelajaran kepada industry kecil/menengah,
  4. Membentuk kelembagaan sertifikasi lebih banyak dan bersaing sehingga tidak terlalu sulit dan harga dapat bersaing,
  5. Perlu adanya sekolah-sekolah yang menghasilkan operator siap kerja seperti SMK.  Kedepan akan lebih banyak dibutuhkan tenaga-tenaga terampil dalam mengelola dan mengolah limbah cair maupun polutan udara.


Kompeten diartikan kemampuan dan kewenangan yang dimiliki oleh seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan, yang didasari oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan unjuk kerja yang ditetapkan, Karena itu, menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan berkomitmen menjadi prioritas. Tentu ini juga harus diimbangi dengan kemampuan para pegawai pemerintah sehingga mempersiapkan tenaga-tenaga terampil dan terdidik yang beretika menjadi suatu keharusan. S e m o g a....











Sunday, July 7, 2019

Teman Ki Tarum untuk Citarum Juara


Citarum tak hanya dikenal di Jawa Barat, tak hanya dikenal di Indonesia tetapi sudah menjadi isu internasional. Sayangnya orang mengenal Citarum karena kotor, terpolusi, gudang sampah dan informasi negatif lainnya. Berita Citarum sudah sampai ke berbagai negara, karena itu beberapa media asing memberitakan Citarum sebagai sungai terkotor sedunia. 

Masyarakat mengidentifikasikan sungai tercemar karena secara fisik terlihat. Sampah yang menumpuk di sungai, warna warni dari limbah industri yang masuk ke sungai atau suhu air yang panas dan kriteria ‘fisik’ lainnya. Namun pengamatan fisik saja tidak cukup. Ketika suatu lingkungan dikatakan tercemar atau terjadi pencemaran maka perlu dibuktikan dengan keilmuan yang secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan. Karena itulah, analisis kualitas air sungai dengan metode tertentu perlu dilakukan untuk memastikan tercemar tidaknya sungai tersebut.

Sungai Citarum merupakan sungai strategis nasional yang keberadaannya sangat penting. Berbagai aktivitas masyarakat sangat tergantung Sungai Citarum. Luas DAS Citarum 6.614 km2 menjadi sumber air bagi berbagai aktivitas manusia, melewati lebih dari 50% urban area. Fungsi Sungai Citarum, sebagai sumber air bersih bagi masyarakat Jawa Barat dan DKI Jakarat juga menjadi sumber irigasi pertanian  dengan luas sekitar 300.000 ha Disamping itu, tiga waduk besar yang ada di sungai Citarum menjadi sumber energy listrik dengan daya 1,888 MW yang terkoneksi pada sistem Jawa –Bali. (sumber, DLH 2018)

Pemerintah pusat telah menetapkan Program Citarum sebagai salah satu program prioritas yang telah dicanangkan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. Dengan perpres ini, diharapkan berbagai persoalan Citarum dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat.
Pemantauan kualitas air, merupakan hal utama dalam mengetahui kondisi lingkungan perairan. Kualitas air lebih mudah untuk diukur dan dianalisis karena parameter dan metodologi serta metode perhitungannya sudah ada dan bisa menjadi  gambaran, bagaimanakah kondisi lingkungan sekitar daerah/tempat yang diuji kualitas airnya.

Menetapkan kualitas lingkungan perairan
Sungai Citarum belum ditentukan kelas airnya, berdasarkan  Peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air maka Citarum termasuk  kelas dua. Peruntukan kelas II, yaitu perairan yang diperuntukan sebagai prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.

Untuk memastikan apakah lingkungan tercemar atau tidak, maka diperlukan data-data yang secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan. Data kualitas air sungai merupakan cara untuk mengetahui kondisi lingkungan sungai; apakah lingkungannya sudah tercemar, parameter apa saja yang dominan sehingga bisa diketahui sumber pencemaranya dan berbagai informasi lainnya. Data kualitas air juga berfungsi untuk mengevaluasi berbagai program/kebijakan pembangunan.

Kualitas air diperoleh dengan analisis sampel air  dengan metode tertentu yang diambil di titik-titik yang sudah ditetapkan. Hasil analisis inilah yang akan menunjukkan kualitas air sungai tersebut. Semakin banyak data yang diperoleh, maka akan semakin representative data yang dihasilkan dan menggambarkan keadaan yang mendekati sebenarnya.

Hasil identifikasi yang dilakukan DLH Jabar, ada sekitar 15 institusi yang memantau kualitas air DAS Citarum. Pemantauan kualitas air Sungai Citarum yang dilakukan selama ini masih belum sama, jenis parameter, waktu pemantauan, jumlah pemantauan, dan jumlah parameter yang dipantau. Agar hasilnya dapat disimpulkan, maka diperlukan kesamaan jenis parameter, waktu dan jumlah pemantauan dan metode analisis parameter.
.


 
  Sebaran Pemantauan Kualitas Air DAS Citarum. Sumber :DLH 2018

Peta di atas menunjukkan sudah cukup banyak yang memantau kualitas air DAS Citarum, lebih dari 300 titik pantau sekitar DAS Citarum. Selama ini, pemantuan masih dilakukan sendiri-sendiri.Data hanya diketahui internal saja. Pemantauan dilakukan sesuai dengan kepentingan masing-masing.

Agar dapat dilakukan analisis teradap data-data hasil pemantauan, maka perlu ada kesamaan parameter dan minimal pengambilan sampel air. Berdasarkan PP 82 tahun 2001, disebutkan pengambilan sampel air dilakukan minimal 2 kali dalam satu tahun. Hal ini untuk mewakili, kondisi pada musim kemarau dan musim hujan. Dalam pp tersebut juga disebutkan ada sekitar 33 parameter yang menjadi acuan untuk menganalisis kualitas air sungai tetapi tidak ditetapkan parameter mana saja yang harus atau wajib dipantau.

Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air, ada dua metode yang digunakan untuk mengukur kualitas air badan air yaitu Metode Storet dan Indeks Pencemar Air. Saat ini, pemerintah juga menggunakan Indeks kualitas air (IKA) untuk menunjukkan kondisi lingkungan perairan. Pada RPJMN dan RPJMD, IKA menjadi salah satu parameter perhitungan indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH) dan menjadi salah satu indicator pembangunan.

Teman Ki Tarum
Kualitas air adalah indikator yang paling mudah untuk mengetahui kondisi lingkungan Daerah Aliran Sungai. Data kualitas air dapat  digunakan untuk mengevaluasi program atau kebijakan yang diterapkan pada kawasan tersebut. Untuk itu, data kualitas air yang representative sangat diperlukan. Semakin banyak data diperoleh akan semakin baik gambaran kondisi wilayah tersebut.

Melalui Integrasi Pemantauan dan Evaluasi Kualitas Air DAS Citarum (Teman Ki Tarum) untuk Citarum Juara, maka pemantauan yang dilakukan oleh berbagai institusi di atas dapat menjadi informasi yang representative serta memberikan rekomendasi bagi kebijakan/program Citarum yang saat ini tengah menjadi program prioritas baik di level nasional maupun di provinsi Jawa Barat.

Arti  Teman Ki Tarum, juga menjelaskan gambaran seperti di bawah ini;
Teman = memiliki keterkaitan yang positif, saling membantu, saling menolong, saling mendukung dan memiliki tujuan kebaikan yang sama.
Ki = adalah panggilan bagi seseorang atau sesuatu yang sangat dihormati. Relevan dengan fungsi Citarum sebagai sungai strategis, sekian puluh jiwa sangat tergantung dengan sungai Citarum. Fungsi Citarum tidak hanya bagi masyarakat Jawa Barat tetapi bagi masyarakat secara Nasional.  Tiga waduk besar selain berfungsi untuk sumber air bagi berbagai aktivitas manusia juga menjadi sumber energy listrik yang terkoneksi pada Jawa Bali.
Tarum = dalam sejaranya, Citarum berasal dari kata Tarum, merupakan nama kerajaan pertama di Jawa Barat yaitu Tarumanagara atau berasal dari nama pohon yang dulu merupakan pohon yang banyak tumbuh di sepadan S. Citarum yaitu pohon Tarum.


Dengan Teman Ki Tarum maka perlu ada kesepakatan dari para pemantau kualitas air dalam menetapkan jumlah pemantauan yang dilakukan setiap tahunnya, Jumlah parameter dan jenis parameter yang dipantau dan metode pengambilan sampel maupaun analisisnya.
Evaluasi program Citarum menggunakan Indeks Kualitas Air (IKA). Minimal parameter yang dipantau adalah DO, pH, BOD, COD, Nitrat, Amoniak, T-Phospat, TSS, TDS dan Fecal Coli dan Total Coli.  Parameter tersebut dapat digunakan untuk menghitung IKA dengan metode baru maupaun metode lama yang ditetapkan oleh KLHK.

Minimal pemantauan yang dilakukan adalah dua kali untuk mewakili kondisi pada musim hujan dan pada musim kemarau. Sedangkan titik pantau, disesuaikan dengan kewenangan masing-masing kab/kota dan instutisi pemantau lainnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, maka perlu adanya kesepakatan dalam pemantauan dan evaluasi kualitas air DAS Citarum. Kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi institusi pemantau dalam melaksanakan pemantauan. Data yang dihasilkan dapat menjadi data bersama untuk mengetahui kondisi lingkungan di wilayahnya atau mengetahui seberapa jauh kualitas lingkungan di wilayah tetangganya dan mempengaruhi sekitarnya. Kesepakatan ini tentu saja harus diketahui dan didukung oleh kepala daerah bagi kab/kota serta pimpinan tertinggi dari institusi lainnya.

Data kualitas air DAS Citarum yang terintegrasi, akan menjadi dasar dalam mengevaluasi program/kebijakan program Citarum yang sudah disusun rencana aksinya selama lima tahun ke depan. Karena itu,  Teman Ki Tarum menjadi bagian penting dari program Citarum Juara.