Sunday, December 15, 2019

Merubah Metode Gayungisasi Pengolahan Air Limbah pada Industri


Aturan terkait pengolahan limbah industry di Indonesia tidak menetapkan kriteria berdasarkan ‘jenis teknologi’ yang digunakan untuk mengolah limbah tersebut. Karena itu, tidak ada aturan yang menetapkan jika menggunakan teknologi pengolahan air A maka baku mutu yang ditetapakan adalah x, atau jika menggunakan teknologi B maka baku mutu yang dipergunakan adalah z.  Umumnya pengolahan limbah cair industry terdiri dari proses fisika, kimia dan biologi. Teknologi ataupun kontruksi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)  yang dipergunakan akan berbeda antara satu industry dengan industry lainnya walaupun dengan jenis produksi yang sama.

Salah satu permasalahan masih banyak terjadinya pencemaran akibat limbah industry adalah ada/tidaknya atau kompeten/tidaknya penanggung jawab operasional IPAL dan manager lingkungan industry. Masih sering ditemui, operator atau penanggung jawab IPAL bukan berlatar belakang teknis yang memahami persoalan limbah. Masih sering ditemui, operator hanya tukang yang tidak memahami apakah limbah itu. Jangankan faham akan tindakan apa yang harus dilakukan jika terjadi sesuatu terhadap IPAL .

Umumnya industry skala dalam negeri, mempekerjakan operator IPAL ‘seadanya’. Operator kadang sebagai tugas tambahan dari pegawai administrasi. Bisa saja pegawai ini tidak faham tentang pengolahan limbah atau malah tidak tahu tentang limbah. Padahal pengelola limbah sangat berperan penting dalam memenuhi baku mutu sehingga tidak mencemari lingkungan.

Dalam pelaksanaan program penilaian kinerja perusahaan  ada empat aspek yang sangat mempengaruhi keberhasilan perusahaan mengelola lingkungan yaitu ; kebijakan internal, Standar Operasiona dan prosedur, teknologi yang diterapkan dalam mengolah limbah dan sumber daya manusia. Sumber daya manusia yang paling berperan dari tiga aspek lainnya. Selain kompeten, maka komitmen menjadi kunci dari keberhasilan pengelolaan lingkungan di Industri. Sumber daya manusia disini adalah mulai dari Owner (pemiliki perusahaan) sampai operator pengoperasi IPAL. Bisa saja ownernya memiliki komitmen tinggi, tetapi staffnya tidak, misalnya dia dengan sengaja mengurangi waktu operasi IPAL atau mengurangi zat kimia yang harusnya ditambahkan, atau sebaliknya.

Gayungisasi
Industri yang berada di hulu Citarum, sebagian merupakan industry tekstil yang sudah puluhan tahun beroperasi. Melihat kondisi IPAL, jangankan untuk meningkatkan pengelolaan, untuk memenuhi baku mutu saja masih menjadi tandatanya.  Disamping itu, sering kali ditemui, operator tidak berlatar belakang teknis atau tidak memiliki pengalaman yang baik dalam mengolah limbah.   

Pengoperasian IPAL didasarkan pada metode ‘Gayungisasi’.  Tak ada metode, tak ada aturan yang pasti, bagaimana membubuhkan bahan kimia dalam proses kimiawi, bagaimana memelihara mikroba pada proses biologi. Semua dilakukan by feeling, asal  ambil menggunakan gayung. Berdasarkan apa yang diyakininya dan dilakukan setiap hari. Tentu saja, ini menjadi penyebab limbah yang dibuang ke lingkungan tidak terolah dengan baik. Disamping itu, akan terjadi pemborosan biaya, bisa saja bahan kimia yang dibubuhkan melebihi kebutuhan optimal dari proses tersebut.

Mengapa Harus Kompeten?
Kompetensi sendiri merupakan landasan dasar karakteristik orang dan mengindikasikan cara berperilaku atau berpikir, menyamakan situasi dan mendukung untuk periode waktu yang cukup lama. Faktor yang dapat memengaruhi kecakapan kompetensi seseorang yaitu keyakinan dan nilai-nilai, keterampilan, karakteristik pribadi, motivasi, isu emosional, kemampuan intelektual, budaya organisasi (Spancer, 2003).

Pengetahuan kompetensi sangat membantu perusahaan untuk mengetahui sejauh mana seorang karyawan dapat bekerja optimal dan memberikan kontribusi yang sesuai dengan keinginan perusahaan. Apabila kompetensi atas diri seorang karyawan telah diketahui maka perusahaan pun akan membantu mengembangkan kompetensi karyawan dengan melakukan training dan pelatihan-pelatihan yang diperlukan oleh karyawan guna meningkatkan kompetensinya. Seorang karyawan bertanggungjawab dalam menyelesaikan masalah dan menjalankan tugas, serta mentransfer informasi kepada orang lain.

Berbagai alasan, mengapa industry tidak menempaktan operator atau penanggung jawab pengelola limbah yang tidak kompeten. Tahun 2018 KLHK telah menetapkan peraturan terkait dengan SDM diindustri. Pada aturan tersebut, menjadi kewajiban bagi industry untuk memiliki operator pengolah air limbah dan operator pengendalian pencemaran udara serta penanggung jawab pengendalian pencemaran air dan  udara. Operator maupun manager lingkungan, diharuskan bersertifikasi untuk menunjukkan kompetensinya. Aturan ini ditetapakan dengan Permen Nomor P.5/menlhk/setjen/kum.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air serta Permen P.6 untuk Pengendalian Pencemaran Udara.

Sebelumnya, PermenLH Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Standar Kompetensi Manajer Pengendalian Pencemaran Air menjadi aturan bahwa setiap industry wajib memiliki manager lingkungan. Setelah aturan baru ini, maka aturan lama tidak lagi berlaku. Jika melihat permen sebelumnya, maka P5 dan P6 bukan aturan baru tetapi aturan lama yang belum dipenuhi  oleh sebagian industry.

Tiga tahun dari sejak aturan ini ditetapkan maka sudah menjadi kewajiban bagi indusri untuk memiliki operator pengolah air limbah dan/pencemaran udara serta  penanggung jawab pengendalian pencemaran air dan/udara.

Dalam P5 disebutkan tugas dari operator dan pengendali pencemaran air diantaranya adalah,
1.  Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah, adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap ;
  1.          penyusunan rencana,
  2.          pengoperasian dan pengoptimalisasian pengoperasian instalasi air limbah,
  3.          perawatan instalasi air limbah,
  4.          serta melaksanakan tanggap darurat dalam pengoperasian instalasi air limbah

 2. Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air, adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab internal terhadap ;
  1.  pencegahan dan penanggulangan pencemaran air yang disebabkan oleh usaha dan/atau kegiatan,
  2.  dengan garis besar pekerjaan melakukan penilaian potensi pencemaran air dari seluruh kegiatan produksi,
  3.  menyusun strategi, program dan sasaran dari berbagai kegiatan pengendalian pencemaran air,
  4. serta mengkoordinasi dan mengawasi kelangsungan kegiatan

untuk lebih jelasnya, bisa dilihat pada permenLHK P5 dan P6 tahun 2018.

Bagaimana peran pemerintah?

Sebagi upaya pembinaan terhadap industry, berbagai hal yang bisa dilakukan diantaranya ;
  1. Memberikan pelatihan secara gratis kepada perusahaan yang punya komitmen tinggi,
  2. Memberikan sertifikasi dengan harga khusus, karena tetap perlu ada sharing antara pemerintah dengan perusahaan,
  3. CSR dari perusahaan besar untuk memberikan pembelajaran kepada industry kecil/menengah,
  4. Membentuk kelembagaan sertifikasi lebih banyak dan bersaing sehingga tidak terlalu sulit dan harga dapat bersaing,
  5. Perlu adanya sekolah-sekolah yang menghasilkan operator siap kerja seperti SMK.  Kedepan akan lebih banyak dibutuhkan tenaga-tenaga terampil dalam mengelola dan mengolah limbah cair maupun polutan udara.


Kompeten diartikan kemampuan dan kewenangan yang dimiliki oleh seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan, yang didasari oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan unjuk kerja yang ditetapkan, Karena itu, menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan berkomitmen menjadi prioritas. Tentu ini juga harus diimbangi dengan kemampuan para pegawai pemerintah sehingga mempersiapkan tenaga-tenaga terampil dan terdidik yang beretika menjadi suatu keharusan. S e m o g a....











1 comment:

  1. Menjual berbagai macam jenis Chemical untuk cooling tower, chiller, Boiler, evapko, STP wwtp ,bakteri dan nutrisi untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kami di email tommy.transcal@gmail.com,terima kasih

    ReplyDelete